a. bahwa untuk mendukung dan meningkatkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, diperlukan sistem penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sehingga mampu merespon tuntutan dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, klasifikasi arsip di masing-masing Kementerian/Lembaga ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan www.peraturan.go.id 2018, No. 801 -2- Rakyat tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.