a. bahwa untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan tol yang efektif, efisien, aman dan nyaman, perlu melakukan pengembangan teknologi sistem pembayaran nontunai yang dapat mempermudah aksesibilitas jalan tol dan memangkas waktu layanan transaksi di gerbang tol; b. bahwa diperlukan upaya mengatasi kemacetan di gerbang tol akibat tingginya volume lalu lintas kendaraan, perlu untuk menerapkan transaksi tol nontunai di jalan tol; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Transaksi Tol Non tunai di Jalan Tol; www.peraturan.go.id 2017, No.1275 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.