a. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan sistem penyediaan air minum, perlu didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten; b. bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, kewenangan penetapan pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dilakukan oleh instansi teknis; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pemberlakuan Standar www.peraturan.go.id 2018, No.800 -2- Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.