a. bahwa untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diperlukan aturan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas penanganan; b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum sebagai landasan hukum pemeriksaan indikasi tindak pidana di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Audit Investigatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.