a. bahwa setiap pengguna dan pengunjung bangunan gedung memiliki hak yang sama untuk dapat mengakses dan menjalankan aktivitasnya dalam bangunan gedung dan lingkungan secara aman, nyaman, mudah, dan mandiri; b. bahwa setiap bangunan gedung umum harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung, untuk memberikan kemudahan bagi pengguna dan pengunjung bangunan gedung dalam beraktivitas di dalam bangunan gedung; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (5), Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat (5), dan Pasal 60 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu untuk mengoptimalkan pengaturan persyaratan kemudahan bangunan gedung; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu www.peraturan.go.id 2017, No. 1148 -2- menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.