a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Pengguna Barang mempunyai wewenang dan tanggung jawab penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsinya; b. bahwa untuk menunjang terselenggaranya tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, diperlukan sarana dan prasarana yang dikelola secara tertib, efektif dan efisien maka perlu mengatur penggunaan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Operasional; www.peraturan.go.id 2017, No.1077 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.