a. bahwa untuk memelihara, meningkatkan kompetensi, dan pemenuhan nilai kredit pada persyaratan perpanjangan sertifikat kompetensi kerja konstruksi kualifikasi ahli, diperlukan pembaharuan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan; b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia, belum mengatur secara rinci pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; 2021, No. 287 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.