a. bahwa pengaturan tentang Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi terkait Rancang dan Bangun yang sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) perlu diganti dengan mengatur mulai tahap perencanaan kebutuhan, persiapan pengadaan, sampai dengan serah terima barang/jasa; b. bahwa diperlukan pengaturan untuk meningkatkan inovasi dan percepatan dalam pembangunan infrastruktur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun www.peraturan.go.id 2017, No.1076 -2- (Design and Build);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.