a. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia di sektor infrastruktur pekerjaan umum dapat diwujudkan melalui pendidikan vokasi program Diploma Politeknik Pekerjaan Umum; b. bahwa dalam penyelenggaraannya, unsur sivitas akademika Politeknik Pekerjaan Umum, berkewajiban menciptakan suasana kondusif terhadap perkembangan tridharma perguruan tinggi di dalam kampus, sehingga dapat menunjang terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas di sektor infrastruktur pekerjaan umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Statuta Politeknik Pekerjaan Umum; 2020, No.338 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.