a. bahwa ketersediaan infrastruktur yang berkualitas mempunyai peran penting untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah; b. bahwa pengaturan tentang pekerjaan konstruksi terintegrasi terkait rancang dan bangun yang sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) perlu diganti untuk meningkatkan inovasi dan percepatan dalam pembangunan infrastruktur yang berkualitas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan 2020, No.98 -2- Perumahan Rakyat tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui Penyedia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.