a bahwa upaya konkrit dalam mewujudkan akuntabilitas, transparansi dan produktivitas kinerja, intansi pemerintah diharuskan menyampaikan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah yang dihasilkan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; b. bahwa untuk menyelenggarakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman sebagai acuan seluruh unit organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Kementerian menyelenggarakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara selaras dan sesuai dengan tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan; www.peraturan.go.id 2018, No.529 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.