a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, sepanjang nilai keekonomiannya terpenuhi, pada tahun 2025 peran energi baru dan energi terbarukan harus mencapai minimal 23% (dua puluh tiga persen) dan pada tahun 2050 paling sedikit 31% (tiga puluh satu persen); b. bahwa untuk mencapai ketahanan energi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan peningkatan kemanfaatan infrastruktur sumber daya air melalui pemanfaatan barang milik negara dalam rangka penyediaan infrastruktur berupa pembangunan pembangkit listrik tenaga air/pembangkit listrik tenaga minihidro/pembangkit www.peraturan.go.id 2017, No. 658 -2- listrik tenaga mikrohidro/pembangkit listrik tenaga surya dengan mekanisme sewa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pemilihan Badan Usaha Sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro/Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan Mekanisme Sewa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.