a. bahwa untuk melaksanakan pembinaan Jasa Konstruksi, mendorong peningkatan kemampuan usaha Jasa Konstruksi nasional, serta meningkatkan investasi penanaman modal asing di sektor konstruksi diperlukan petunjuk teknis pemberian izin usaha Jasa Konstruksi badan usaha penanaman modal asing; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf b Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing; www.peraturan.go.id 2016, No. 173 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.