a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal11Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional; b. bahwa berdasarkan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/102/M.KT.01/2017tanggal 2 Maret 2017 telah disetujui organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional; www.peraturan.go.id 2017, No.367 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.