a. bahwa pengetahuan dan pengalaman merupakan aset intelektual yang perlu dikelola untuk mencapai organisasi yang berkinerja tinggi; b. bahwa pengelolaan terhadap pengetahuan dan pengalaman aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum dilakukan secara optimal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; www.peraturan.go.id 2019, No.859 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.