a. bahwa setiap perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan rasa aman, pelindungan dari ancaman ketakutan, dan bebas dari risiko penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia; b. bahwa untuk melaksanakan penanggulangan bencana yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara terkoordinasi, terencana, dan terpadu, perlu memberikan pelindungan bagi perempuan dan anak dari terjadinya kekerasan berbasis gender; c. bahwa untuk mengintegrasikan perspektif pelindungan perempuan dan anak dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, perlu memperhatikan kebutuhan dasar spesifik perempuan dan kebutuhan khusus anak; d. bahwa Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan Masyarakat, sehingga perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.