a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan perlunya dilakukan pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi bagi Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan untuk menduduki jabatan struktural dan fungsional, mempunyai kesempatan yang sama dalam mengembangkan karier dan jabatannya; c. bahwa pengisian jabatan struktural dan fungsional di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi jabatan sehingga berdampak pada pelaksanaan kinerja; www.peraturan.go.id 2018, No. 1079 -2- d. bahwa untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam merancang pola karier dan mewujudkan perencanaan suksesi yang terbuka, objektif, terencana, dan akuntabel diperlukan manajemen talenta; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.