a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah perlu dilakukan pelimpahan sebagian urusan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah berdasarkan asas dekonsentrasi; b. bahwa untuk menyelenggarakan pelimpahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman umum tentang penatausahaan dekonsentrasi; www.peraturan.go.id 2015, No.933 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Umum Penatausahaan Dekonsentrasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.