a. bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan rasa aman dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia termasuk bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus; b. bahwa untuk menguatkan dan mengembangkan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus menjadi lembaga perlindungan khusus ramah anak, diperlukan standar lembaga perlindungan khusus ramah anak; c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pemenuhan standar lembaga perlindungan khusus ramah anak, perlu mengatur mengenai standar lembaga perlindungan khusus ramah anak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.