a. bahwa produk hukum di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disusun melalui tahapan-tahapan sebelum ditandatangani oleh pejabat pembentuk produk hukum; b. bahwa untuk membantu satuan kerja di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam membuat produk hukum, perlu ditetapkan tata cara penyusunan produk hukum; c. bahwa Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, www.peraturan.go.id 2017, No.1278 -2- sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.