a. bahwa negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa kewajiban untuk melindungi anak dari kekerasan perlu melibatkan partisipasi masyarakat termasuk dalam hal ini organisasi keagamaan dan kemasyarakatan; c. bahwa untuk mencegah anak dari kekerasan perlu melibatkan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dengan upaya secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan; www.peraturan.go.id 2016, No.1357 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Melalui Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.