a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi perlu dilakukan pelimpahan sebagian urusan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah berdasarkan asas dekonsentrasi; b. bahwa sebagaimana amanat dari Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, pelimpahan urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada www.peraturan.go.id 2015, No.932 2 Gubernur selaku wakil pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Menteri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.