a. bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi, termasuk dari bentuk pekerjaan terburuk untuk anak; b. bahwa masih terdapat pekerja anak termasuk anak yang dipekerjakan pada bentuk pekerjaan terburuk bagi anak sehingga diperlukan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan berbasis masyarakat; c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum terkait perlindungan anak dalam mendukung penanggulangan pekerja anak berbasis masyarakat, perlu pedoman sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Perlindungan Anak dalam Mendukung Penanggulangan Pekerja Anak Berbasis Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.