bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Evaluasi Dokumen Perencanaan dan Hasil Pemantauan Penyelengaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.