a. bahwa perempuan dan anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan b. bahwa peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan melindungi perempuan dan anak-anak mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan; c. bahwa lembaga layanan memberikan layanan terhadap perempuan dan anak yang telah dibentuk di daerah belum optimal dalam memberikan layanan karena kendala lokasi korban yang jauh dan belum semua melakukan penjangkauan dan identifikasi kebutuhan korban; d. bahwa untuk membantu organisasi layanan perempuan dan anak yang telah dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan terhadap perempuan dan anak www.peraturan.go.id 2017, No.1154 -2- sesuai dengan kebutuhan, maka perlu dibentuk Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak; e. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.