a. bahwa Negara memiliki kewajiban memberi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia setiap warga negara termasuk perempuan dan anak; b. bahwa perempuan dan anak merupakan salah satu kelompok masyarakat yang keberadaannya menjadi potensi dan aset pembangunan; c. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai kekerasan dan perlakuan dikriminatif lainnya; d. bahwa dalam rangka mengefektifkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak baik di pusat www.peraturan.go.id 2015, No.815 2 ataupun di daerah diperlukan suatu sistem yang komprehensif dan integratif; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.