a. bahwa untuk efektivitas penyelenggaraan pengarusutamaan gender di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota diperlukan mekanisme pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengarusutamaan gender; b. bahwa pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk mengukur dan menilai capaian penyelenggaraan pengarusutamaan gender di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; c. bahwa pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengarusutamaan gender sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.