a. bahwa untuk mendukung pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu didukung oleh sistem perencanaan, sistem penganggaran, sistem perbendaharaaan, dan sistem akuntansi yang terintegrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 2020, No.1021 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.