a. bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah perlu dilakukan pelimpahan program, kegiatan, dan anggaran sebagian urusan tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Dekonsentrasi www.peraturan.go.id 2019, No. 465 -2- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.