a. bahwa seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib menyelenggarakan keuangan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu adanya komitmen Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melaporkan kekayaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; www.peraturan.go.id 2017, No.839 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.