a. bahwa setiap anak termasuk anak penyandang disabilitas berhak untuk tumbuh dan berkembang dan berhak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; b. bahwa masih banyak anak penyandang disabilitas belum optimal memperoleh pelayanan yang dibutuhkan dan menikmati haknya karena kemudahan aksesibilitas dan sarana prasarana yang sesuai dengan kebutuhan belum dapat dipenuhi dengan baik serta adanya pelabelan dan perlakuan yang tidak sama di masyarakat; c. bahwa Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus belum disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; www.peraturan.go.id 2017, No.963 -2- d. bahwa upaya untuk memenuhi hak serta mempercepat perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas perlu dikoordinasikan dengan baik dalam suatu program kegiatan yang melibatkan kementerian/lembaga dan masyarakat; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.