a. bahwa negara menjamin pemenuhan hak anak untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pandangan sesuai dengan usia, tingkat kematangan, dan tingkat kecerdasan serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya; b. bahwa partisipasi anak diwujudkan melalui keikutsertaan anak pada setiap tahapan pembangunan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah di seluruh sektor pembangunan yang terkait dengan perlindungan anak melalui forum anak; c. bahwa Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pemenuhan hak partisipasi anak dalam penyelenggaraan forum anak, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.