a. bahwa untuk melaksanakan tugas pengawasan intern sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 374 ayat (1) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Inspektorat menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. bahwa untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat dilaksanakan sesuai dengan rencana, program, dan ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan Kebijakan Pengawasan Intern; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Kebijakan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan www.peraturan.go.id 2019, No.94 -2- Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.