a. bahwa perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama dalam berpartisipasi di berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. bahwa Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional mengamanatkan terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing;
c. bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya di bidang politik masih terdapat ketimpangan gender sehingga diperlukan upaya meningkatkan pendidikan politik bagi partisipasi seluruh warga negara baik laki-laki atau perempuan; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.617 2
d. bahwa untuk membantu Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan pengarusutamaan gender khususnya di bidang pendidikan politik diperlukan suatu panduan umum pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam pendidikan politik pada pemilihan umum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tentang Panduan Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pendidikan Politik pada Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.