a. bahwa perempuan lanjut usia mempunyai hak sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia mengamanatkan perlunya lanjut usia untuk diberdayakan sehingga dapat berperan dalam kegiatan pembangunan nasional;
c. bahwa jumlah penduduk lanjut usia yang sebagian besar adalah perempuan berpotensi mengalami diskriminasi dan dianggap sebagai penduduk yang tidak produktif karena faktor usianya; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.602 2
d. bahwa perempuan lanjut usia sebenarnya mempunyai kemampuan untuk hidup mandiri dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
e. bahwa dalam upaya memberdayakan perempuan lanjut usia diperlukan model perlindungan perempuan lanjut usia yang responsif gender;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Model Perlindungan Perempuan Lanjut Usia yang Responsif Gender;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.