a. bahwa dalam rangka mempermudah penataan, penertiban dan pengelolaan produk hukum di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diperlukan suatu sistem pengelolaan yang akurat, sistematis dan terpadu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Sistem Pengelolaan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.