a. bahwa negara wajib menjamin pelindungan dan pemenuhan hak anak untuk berpartisipasi dan menyampaikan pendapat dalam setiap tahapan pembangunan sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya; b. bahwa salah satu sarana untuk berpartisipasi dan menyampaikan pendapat hak anak dalam setiap tahapan pembangunan dilakukan melalui forum anak; c. bahwa untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan forum anak serta memberikan pelindungan bagi seluruh anggota forum anak, perlu disusun pedoman penyelenggaraan forum anak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penyelenggaraan Forum Anak; www.peraturan.go.id 2019, No. 1736 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.