a. bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengamanatkan kepada seluruh pimpinan pencipta arsip untuk menetapkan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis; b. bahwa dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; c. bahwa Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf b, belum mengakomodir seluruh fungsi yang ada di unit kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan www.peraturan.go.id 2019, No. 1637 -2- Perlindungan Anak dan belum menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.