a. bahwa anak merupakan generasi penerus dan potensi bangsa, untuk itu perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dalam suatu lingkungan yang layak;
b. bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah konkrit yang harus dilakukan oleh orang tua, keluarga, bangsa dan Negara untuk mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak;
c. bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak dan memberikan acuan bagi desa/kelurahan dalam mewujudkan Desa/Kelurahan Layak Anak, diperlukan petunjuk teknis kabupaten/kota layak di desa/kelurahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.