a. bahwa negara menjamin anak untuk dapat mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya; b. bahwa setiap anak mempunyai hak untuk menyatakan dan didengar pandangannya, menerima dan mencari serta memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan; c. bahwa partisipasi anak merupakan salah satu indikator dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak; d. bahwa anak menghadapi berbagai kesenjangan sosial yang membuat mereka dalam kondisi yang rentan, sehingga suara dan aspirasi anak wajib mutlak didengar dan direspon secara proporsional dalam setiap tahapan pembangunan; e. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia www.peraturan.go.id 2015, No.1754 -2- usaha dalam mengupayakan partisipasi anak dalam menyampaikan pandangannya diperlukan Panduan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Panduan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.