a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu disusun organisasi dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. bahwa organisasi dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/3152/M.PAN-RB/09/2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Organisasi dan Tata Kerja www.peraturan.go.id 2015, No.2022 -2- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.