a. bahwa pengelolaan arsip yang efektif dan efisien untuk tertib administrasi perlu diwujudkan oleh pencipta arsip melalui pelaksanaan tata naskah dinas; b. bahwa pelaksanaan administrasi tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; www.peraturan.go.id 2020, No. 1718 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.