a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, perlu mengganti Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 44/KEP/MENEGPP/IX/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia; b. bahwa penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/760/M.KT.01/2018 tanggal 22 Oktober 2018 perihal Usulan Perubahan Struktur Kelembagaan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan www.peraturan.go.id 2019, No.92 -2- Perlindungan Anak tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.