a. bahwa pegawai dan masyarakat diminta untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. bahwa pengaduan yang disampaikan oleh pegawai dan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu ditangani oleh Inspektorat untuk ditindaklanjuti; c. bahwa untuk menindaklanjuti laporan pegawai dan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu disusun tata cara penanganan pelaporan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Tata Cara www.peraturan.go.id 2018, No.19 -2- Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.