c. bahwa untuk mendorong pelaksanaan kebijakan KLA di kabupaten/kota perlu diberikan penghargaan kepada bupati/walikota yang dinilai berprestasi mewujudkan KLA; 2009, No.182 2 d. bahwa untuk menetapkan bupati/walikota yang berhasil mewujudkan KLA diperlukan pedoman penilaian kabupaten/kota layak anak; e. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia tentang Pedoman Penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.