c. bahwa Indonesia yang telah ikut menandatangani Deklarasi Dunia yang Layak bagi Anak (World Fit For Children) perlu mengembangkan rencana aksi untuk menjadikan kabupaten/kota yang layak anak sebagai bentuk pelaksanaan WFFC; 2009, No.181 2 d. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, khususnya yang terkait dengan norma standar, prosedur dan kriteria urusan wajib pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, maka salah satu program yang ditetapkan adalah kebijakan kabupaten/kota layak anak; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf, b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.