a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, dan memberikan panduan dalam penyelenggaraan pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur perlu dilakukan penyesuaian pengaturan kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur; b. bahwa Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur perlu disesuaikan dengan perkembangan praktik internasional terbaik, sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.