a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian/ Lembaga menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga; b. bahwa untuk menjamin kualitas Rencana Kerja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga; www.peraturan.go.id 2017, No.1113 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.