a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas perencanaan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, diperlukan Pejabat Fungsional Perencana yang profesional serta mampu dimanfaatkan secara optimal oleh organisasi, khususnya setiap unit kerja; b. bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas koordinasi penugasan antara Pejabat Fungsional Perencana dan Pejabat Administrasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi, perlu dirumuskan tata kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; www.peraturan.go.id 2017, No.1022 -2- c. bahwa dalam Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional belum memenuhi kebutuhan pola pengembangan Jabatan Fungsional Perencana sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.