a. bahwa untuk mendukung perencanaan program pembangunan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, perlu memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional; b. bahwa untuk mendukung keterpaduan program pembangunan nasional dan sinergi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diperlukan pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang akurat dan terintegrasi; c. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang akurat dan terintegrasi, dibutuhkan pedoman berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang komprehensif; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.